PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Dalam operasi yang berhasil dilakukan, Satreskoba Polres Pandeglang menangkap delapan pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pandeglang. Penangkapan ini mengungkap jumlah barang bukti yang mengejutkan yaitu 1,2 kilogram ganja dan 13 gram sabu yang sudah siap edar.
Wajah-wajah para pelaku yang ditangkap terdiri dari OM AS, NN, AG, SA, MA, BE, dan AR. Dari delapan pelaku tersebut, tujuh di antaranya merupakan warga Kabupaten Pandeglang, sementara satu pelaku, BE berasal dari Makasar, Sulawesi Selatan. Semua pelaku ditangkap saat melakukan transaksi narkoba di lokasi yang telah dipantau oleh pihak kepolisian.
Kapolres Pandeglang memimpin konferensi pers pada Rabu (16/10/2024) untuk mengungkap keberhasilan penangkapan delapan pelaku pengedar narkoba, bersama barang bukti. Foto iNews/Iskandar Nasution
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang, IPTU Suryanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berhasil mengamankan barang bukti ganja sebanyak 1,2 kilogram dan sabu seberat 13 gram. “Satu paket sabu maupun ganja dijual dengan harga sekitar 50 ribu rupiah,” ujar IPTU Suryanto Rabu (16/10/2024).
Selain barang haram, pihak kepolisian juga mengamankan lima unit handphone dan empat alat isap sabu yang digunakan oleh para pelaku. Dengan tertangkapnya mereka, para pelaku kini terjerat Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 111 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama lima sampai 15 tahun.
Penangkapan ini menjadi perhatian serius, mengingat maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Pandeglang. Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkannya
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait