Kronologi Tragedi
Aksi unjuk rasa yang diprakarsai oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL) awalnya berlangsung damai. Situasi mulai memanas ketika massa mendorong pagar gedung DPRD sekitar pukul 10.15 WIB, yang kemudian roboh karena sudah mengalami kerusakan. Akibatnya, Yadi dan rekannya, Murtono, tertimpa pagar tersebut. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit, namun Yadi mengalami cedera serius di bagian kepala dan tulang belakang, dan akhirnya meninggal pada 9 Oktober 2024 setelah dirawat intensif selama beberapa minggu.
Penangkapan Tersangka
Polres Lebak mengamankan dua orang yang diduga sebagai provokator dalam kerusuhan ini, yaitu RM (23), mahasiswa yang bertindak sebagai koordinator lapangan, dan MN (37), seorang wiraswasta. Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP serta Pasal 360 dan 359 KUHP yang mengatur kekerasan dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video saat pagar roboh, pakaian dinas korban, ponsel dengan bukti percakapan terkait aksi, dan jaket yang dikenakan tersangka.
Komitmen Polisi Mengusut Tuntas
Kapolres Lebak, AKBP Suyono, menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami akan mengidentifikasi siapa saja yang terlibat, termasuk mereka yang berada di balik layar. Semua pihak yang terbukti bersalah akan ditindak tegas," tegasnya.
Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya standar pengamanan yang lebih baik dalam menangani aksi massa. Harapan publik kini tertuju pada proses hukum yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban dan mencegah insiden serupa terulang. Hilangnya nyawa Yadi Suryadi menjadi pertanyaan besar tentang siapa yang harus bertanggung jawab, menunggu jawaban dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait