LEBAK, iNewsPandeglang.id – Tragedi yang terjadi saat demonstrasi di depan Gedung DPRD Lebak pada 23 September 2024 berujung pada hilangnya nyawa seorang anggota Satpol PP, Yadi Suryadi. Ia meninggal dunia setelah tertimpa pagar yang roboh akibat dorongan massa. Peristiwa ini memicu pertanyaan besar mengenai siapa yang seharusnya bertanggung jawab, dengan sorotan ditujukan kepada berbagai pihak, mulai dari aparat keamanan hingga pejabat setempat.
Di media sosial, tuntutan muncul agar PDIP diberikan sanksi moral karena dinilai jabatan Ketua DPRD lebih digunakan untuk kepentingan politik daripada pelayanan publik. Ada juga desakan kepada pemerintah daerah, termasuk Pj Bupati dan Ketua Dewan, untuk segera mengambil langkah penyelesaian secara adat, serta memberikan santunan dan beasiswa bagi keluarga korban.
Sejumlah usulan pun mengemuka untuk meningkatkan keamanan di sekitar gedung, seperti mengganti pagar besi dengan taman bunga. Langkah ini tidak hanya diharapkan dapat memperbaiki estetika, tetapi juga mengurangi risiko cedera fatal.
Menanggapi insiden ini, Ketua Koordinator Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA), Mambang Hayali, menyampaikan bahwa tanggung jawab harus dipikul bersama oleh semua pihak. "Kalau bertanya siapa yang bertanggung jawab, semua pihak harus ikut bertanggung jawab, mulai dari Kapolres yang menurunkan satuan terlalu sedikit, hingga Sekretaris Dewan yang dinilai tidak peka dalam menyikapi kondisi pagar yang sudah tidak layak dan seharusnya diperbarui," ujarnya pada Minggu (13/10/2024).
Mambang menambahkan bahwa evaluasi terhadap tugas dan prosedur Satpol PP juga sangat diperlukan. "Saya kira, kejadian yang berujung maut ini tidak diinginkan oleh siapa pun. Jangan sampai kita hanya menyalahkan massa aksi saja," lanjutnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa salah satu terduga pelaku adalah mahasiswa yang sedang menyusun skripsi, dan ini menimbulkan tanggung jawab moral dari berbagai pihak, termasuk kampus dan keluarga.
Kronologi Tragedi
Aksi unjuk rasa yang diprakarsai oleh Paguyuban Masyarakat Peduli Lebak (PMPL) awalnya berlangsung damai. Situasi mulai memanas ketika massa mendorong pagar gedung DPRD sekitar pukul 10.15 WIB, yang kemudian roboh karena sudah mengalami kerusakan. Akibatnya, Yadi dan rekannya, Murtono, tertimpa pagar tersebut. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit, namun Yadi mengalami cedera serius di bagian kepala dan tulang belakang, dan akhirnya meninggal pada 9 Oktober 2024 setelah dirawat intensif selama beberapa minggu.
Penangkapan Tersangka
Polres Lebak mengamankan dua orang yang diduga sebagai provokator dalam kerusuhan ini, yaitu RM (23), mahasiswa yang bertindak sebagai koordinator lapangan, dan MN (37), seorang wiraswasta. Mereka ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) dan (3) KUHP serta Pasal 360 dan 359 KUHP yang mengatur kekerasan dan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk rekaman video saat pagar roboh, pakaian dinas korban, ponsel dengan bukti percakapan terkait aksi, dan jaket yang dikenakan tersangka.
Komitmen Polisi Mengusut Tuntas
Kapolres Lebak, AKBP Suyono, menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. "Kami akan mengidentifikasi siapa saja yang terlibat, termasuk mereka yang berada di balik layar. Semua pihak yang terbukti bersalah akan ditindak tegas," tegasnya.
Tragedi ini menjadi pengingat akan pentingnya standar pengamanan yang lebih baik dalam menangani aksi massa. Harapan publik kini tertuju pada proses hukum yang diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban dan mencegah insiden serupa terulang. Hilangnya nyawa Yadi Suryadi menjadi pertanyaan besar tentang siapa yang harus bertanggung jawab, menunggu jawaban dari proses penyelidikan yang masih berlangsung.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait