Al Jazeera dari Qatar melaporkan bahwa anggota DPR membatalkan rencana perubahan UU Pilkada setelah ribuan orang berunjuk rasa. RUU ini awalnya dimaksudkan untuk mengubah syarat usia kandidat kepala daerah, termasuk calon seperti Kaesang Pangarep, namun akhirnya tidak disahkan.
Protes yang melibatkan ribuan orang di berbagai kota termasuk Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Semarang, Surabaya, dan Makassar, mengakibatkan kerusuhan dan penggunaan gas air mata oleh aparat. DPR akhirnya memutuskan untuk mengikuti putusan MK mengenai ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan syarat usia kandidat.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait