JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian gugatan terkait Undang-Undang Pilkada dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Berikut poin-poin penting dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada, yang salah satunya membuka peluang besar bagi PDIP di Jakarta:
1. Pasal 40 UU Pilkada Dibatalkan
MK membatalkan Pasal 40 ayat (3), yang sebelumnya mensyaratkan partai politik harus memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah. Kini, partai politik tanpa kursi DPRD juga dapat mengajukan calon jika memenuhi ambang batas suara sah.
Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada yang berbunyi:
"Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Pasal ini mengatur bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dengan syarat minimal 25% akumulasi suara sah. Namun, dengan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi, ketentuan ini dinyatakan inkonstitusional, sehingga partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD juga dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah.
2. Ambang Batas Berdasarkan Jumlah DPT
Partai atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon kepala daerah jika memperoleh suara sah minimal sesuai jumlah DPT di provinsi masing-masing. Di provinsi dengan DPT hingga 2 juta, ambang batasnya adalah 10 persen suara sah.
3. Ambang Batas di Jakarta
Jakarta, dengan DPT sebesar 8,2 juta, memiliki ambang batas 7,5 persen suara sah. Ini membuka peluang partai politik yang memenuhi ambang batas tersebut untuk mengajukan calon gubernur secara mandiri.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait