Begini Aturan Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar dan Remaja yang Ditandatangani Jokowi

Raka Dwi Novianto
Ilustrasi alat kontrasepsi. Foto Freepik

Tujuannya adalah untuk memberikan layanan yang menyeluruh guna mendukung kesehatan reproduksi yang optimal. Lebih lanjut Pasal 103 ayat (5) menyatakan bahwa konseling terkait harus dilaksanakan dengan memperhatikan privasi dan kerahasiaan, serta dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, konselor, atau konselor sebaya yang memiliki kompetensi sesuai dengan kewenangannya.

Aturan ini menekankan pentingnya penyediaan layanan kesehatan reproduksi yang komprehensif untuk pelajar dan remaja, serta memastikan akses terhadap informasi dan alat kontrasepsi dilakukan dengan cara yang sesuai dan aman.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network