CILEGON, iNewsPandeglang.id – Unit Reskrim Polsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten berhasil menangkap pelaku pencurian sejumlah laptop di SDN Tamansari 4, Jl. Laksamana Re Martadinata, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. Penangkapan pelaku dilakukan setelah berhasil dijebak melalui transaksi penjualan di media sosial.
Kapolsek Pulomerak, KOMPOL Ate Waryadi mengatakan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 20 Juni 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, SDN Tamansari 4 menjadi sasaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Barang-barang yang dicuri antara lain:
- 5 unit notebook Acer C733 Celeron N4020 4G 32G dengan total nilai Rp37.259.000
- 1 unit laptop merk tidak diketahui senilai Rp4.000.000
- 1 unit laptop Acer L1410VA senilai Rp3.495.000
- 1 unit laptop Acer Slim A5 senilai Rp9.788.000
Polsek Pulomerak Polres Cilegon ungkap kasus pencurian laptop sekolah di Cilegon. Foto Ist/Iskandar Nasution
"Total kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp54.542.000," ungkapnya melalui siaran pers Jumat (28/6/2024).
Kapolsek menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pencurian, Unit Reskrim Polsek Pulomerak yang dipimpin oleh IPTU Toto Hermawan segera melakukan penyelidikan. "Pada Jumat, 21 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, seorang guru menemukan salah satu laptop yang dicuri dijual di grup jual beli di Facebook. Guru tersebut segera melapor kepada anggota Reskrim Pulomerak," katanya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait