Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Posal Binuangeun. Saat ini, tim gabungan masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini.
Kolonel Arif Rahman menghimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak menggunakan metode ilegal seperti pengeboman yang merusak habitat laut dan merugikan populasi ikan. Ia menekankan bahwa penangkapan ikan secara ilegal melanggar peraturan dan berdampak buruk pada ekosistem laut.
Eli Susiyanti, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, menambahkan bahwa kepulauan Binuangeun merupakan daerah rawan yang sering menjadi lokasi penangkapan ikan ilegal. Sosialisasi dan penyadaran mengenai penggunaan alat fishing yang legal terus dilakukan, namun praktik ilegal masih terjadi.
Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan dari Polairud Polda Banten dan Kantor Kaswas SDKP. Mereka bersama-sama menegaskan komitmen untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal dan melindungi ekosistem laut di wilayah Banten.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait