Tim Gabungan Amankan Perahu Tanpa Nama dengan Barang Bukti Bahan Peledak di Binuangeun

Iskandar Nasution
Tim Gabungan Posal Binuangeun Lanal Banten dan Satgas Pam Puter Marinir TNI AL berhasil mengamankan sebuah perahu tanpa nama berjenis Kincang yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Foto Istimewa

BANTEN, iNewsPandeglang.id - Tim Gabungan Posal Binuangeun Lanal Banten dan Satgas Pam Puter Marinir TNI AL berhasil mengamankan sebuah perahu tanpa nama berjenis Kincang yang diduga digunakan untuk kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Perahu tersebut diamankan di perairan sekitar Pulau Deli dan Pulau Tinji pada Sabtu, 1 Juni 2024.

Komandan Lanal Banten, Kolonel Laut (P) Arif Rahman, S.T., M.Tr.Hanla, M.M., dalam konferensi pers pada Selasa, 4 Juni 2024, di Mako Lanal Banten, menjelaskan kronologis kejadian dan menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan.

"Patroli dilakukan berdasarkan laporan masyarakat nelayan Binuangeun tentang penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di sekitar perairan Pulau Tinjil dan Pulau Deli. Saat melakukan patroli keamanan laut, tim Satgas yang berada di Pulau Tinjil mendengar suara ledakan dari arah barat pulau," katanya.

Tim segera melakukan pengejaran dan menemukan perahu yang ditinggalkan di pinggir sungai Muara Binuangeun.

Dari pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang yang diduga sebagai alat pendukung penangkapan ikan dengan bahan peledak, antara lain:
1. Perahu Kincang
2. Motor Tempel 40 PK
3. Tangki BBM
4. Kompresor
5. Selang Kompresor (50 meter)
6. Genset
7. Aki GS 12V
8. Tiga box ikan hasil pengeboman
9. Dua serokan ikan

Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Posal Binuangeun. Saat ini, tim gabungan masih melakukan pengembangan dan pendalaman kasus ini.

Kolonel Arif Rahman menghimbau masyarakat, khususnya para nelayan, agar tidak menggunakan metode ilegal seperti pengeboman yang merusak habitat laut dan merugikan populasi ikan. Ia menekankan bahwa penangkapan ikan secara ilegal melanggar peraturan dan berdampak buruk pada ekosistem laut.

Eli Susiyanti, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten, menambahkan bahwa kepulauan Binuangeun merupakan daerah rawan yang sering menjadi lokasi penangkapan ikan ilegal. Sosialisasi dan penyadaran mengenai penggunaan alat fishing yang legal terus dilakukan, namun praktik ilegal masih terjadi.

Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait, termasuk perwakilan dari Polairud Polda Banten dan Kantor Kaswas SDKP. Mereka bersama-sama menegaskan komitmen untuk memberantas praktik penangkapan ikan ilegal dan melindungi ekosistem laut di wilayah Banten.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network