Dikutip dari Reuters, Ketua Mahkamah Internasional, Nawaf Salam, dalam pembacaan putusan tersebut menyatakan bahwa situasi di Gaza semakin memburuk dan persyaratan untuk menerbitkan putusan darurat baru telah terpenuhi. Mahkamah memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya dan setiap tindakan lainnya di wilayah Rafah yang dapat mengakibatkan kerusakan fisik pada masyarakat Palestina di Gaza.
Perintah ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia dalam konflik yang terjadi di wilayah Palestina
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait