Indonesia Dukung Putusan ICJ untuk Hentikan Operasi Militer Israel di Gaza

Widya Michella
Tank Israel. Foto Ilustrasi

Dikutip dari Reuters, Ketua Mahkamah Internasional, Nawaf Salam, dalam pembacaan putusan tersebut menyatakan bahwa situasi di Gaza semakin memburuk dan persyaratan untuk menerbitkan putusan darurat baru telah terpenuhi. Mahkamah memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya dan setiap tindakan lainnya di wilayah Rafah yang dapat mengakibatkan kerusakan fisik pada masyarakat Palestina di Gaza.

Perintah ini menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum internasional dan perlindungan hak asasi manusia dalam konflik yang terjadi di wilayah Palestina



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network