JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Keputusan Mahkamah Internasional PBB (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk menghentikan operasi militer di Rafah, Gaza, Palestina, mendapat dukungan penuh dari pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu). Putusan ini terkait dengan gugatan yang diajukan Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida di Gaza.
Kemlu menegaskan dukungannya terhadap keputusan Mahkamah Internasional dan meminta Israel mematuhi perintah tersebut serta menjamin akses yang terbuka bagi komisi pencari fakta atau lembaga investigasi lain untuk menyelidiki genosida yang dilakukan Israel.
"Indonesia mendukung keputusan Mahkamah Internasional yang menginstruksikan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya di Rafah," tulis keterangan resmi Kemlu.
Selain mendukung keputusan Mahkamah Internasional, Pemerintah Indonesia juga mendesak Israel untuk mematuhi perintah tersebut dan mengakui peran lembaga internasional PBB. Meskipun ICJ tidak memiliki sarana untuk menegakkan perintahnya, keputusan tersebut menunjukkan isolasi yang semakin dalam bagi Israel di pentas global atas tindakan militer mereka yang dianggap brutal di Gaza.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait