Warga yang Gugat Mantan Bupati Lebak Atas Kasus Penyerobotan Lahan Akhirnya Bebas

Iskandar Nasution
Sanajaya, warga yang menggugat mantan Bupati Lebak atas kasus penyerobotan tanah yang didampingi kuasa hukumnya sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung, setelah mendengar putusan bebas. Foto iNews/Iskandar Nasution

"Pada hari ini 16 Mei 2024 kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Rangkasbitung atas keputusan membebaskan klien kami, Pak Sanajaya, dalam persidangan," tuturnya.

"Dari kesaksian satu per satu dan bukti yang diajukan, Alhamdulillah tidak terbukti. Sungguh luar biasa. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, terutama Pengadilan Negeri Rangkasbitung, atas keputusan membebaskan klien kami Sanajaya dalam kasus Jayasari. Klien kami jelas tidak bersalah, makanya hakim memutuskan bebas," tuturnya lagi.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network