Warga yang Gugat Mantan Bupati Lebak Atas Kasus Penyerobotan Lahan Akhirnya Bebas

Iskandar Nasution
Sanajaya, warga yang menggugat mantan Bupati Lebak atas kasus penyerobotan tanah yang didampingi kuasa hukumnya sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung, setelah mendengar putusan bebas. Foto iNews/Iskandar Nasution

LEBAK, iNewsPandeglang.id Sanajaya, seorang warga masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten yang menggugat mantan Bupati Lebak atas kasus penyerobotan lahan, akhirnya dibebaskan. Putusan bebas ini dikeluarkan setelah persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (16/5/2024).

Suasana di persidangan menunjukkan kelegaan Sanajaya, yang didampingi kuasa hukumnya, setelah mendengar keputusan hakim yang memutuskan bahwa ia tidak bersalah. 

Terlihat raut muka senang Sanajaya yang didampingi kuasa hukumnya sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung, setelah mendengar putusan pengadilan.

Kuasa hukum Sanajaya, Ujang Kosasih, juga mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung dalam menangani kasus ini karena klienya tersebut  yang jelas tidak bersalah akhirnya dinyatakan bebas.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network