LEBAK, iNewsPandeglang.id - Sejumlah warga masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Banten Bersatu (MBB) mendatangi sekitar Kantor Pemerintah Kabupaten Lebak dan DPRD Lebak. Mereka mengaku lahannya yang bersertipikat dikuasai pihak pengembang menjadi tambang pasir, Senin (2/10/2023) sore.
Dari pantauan di lokasi, para warga terdiri anak-anak hingga emak-emak, bahkan beberapa unsur ormas melakukan unjuk rasa dengan membawa spanduk bertuliskan "Kami Akan Aksi Berjilid Jilid-jilid Sampai Oknum Mafia Tanah di Kab. Lebak Dijebloskan Kedalam Penjara Demi Tegaknya Keadilan, Hukum dan HAM Serta Kemerdekaan Rakyat Lebak Dari Penjajah dan Pewaris VOC Perampas Perampok Tanah Rakyat", dan masih banyak spanduk lainnya.
Para pengunjuk rasa menuntut untuk menghentikan praktek penguasa yang sewenang-wenang di Kabupaten Lebak, usut tuntas mafia tanah dan tegakan Hukum yang seadil-adilnya, segera jebloskan ke penjara para mafia tanah di Lebak yang telah merampas tanah-tanah negara dan kepada wakil rakyat jangan diam membisu menyaksikan kesewenang-wenangan mantan penguasa Lebak yang mendzolimi rakyat Lebak.
Warga masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten yang unjuk rasa di sekitar Kantor Pemerintah Kabupaten Lebak dan DPRD Lebak menuntut selesaikan kasus lahan yang diduga dikuasai pengembang tambang pasir. Foto Iskandar Nasution
Salah satu ahli waris pemilik lahan yang ikut berunjuk rasa, Masnah menyebutkan, jika di atas lahan miliknya sekitar 10190 meter kini telah jadi tambang pasir milik pengembang di Desa Jayasari. Masnah meminta Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera menutup tambang tersebut dan pihak berwenang juga segera menetapkan tersangka.
"Saya dari Kampung Sarimulya sama temen banyak warga ikut demo, kita maukan ditutup lokasi (tambang pasir) dan tangkap para tersangka. Saya jadi korban ya tanah warga juga lainnya saya khususnya tanah bersertipikat sekitar 10190 meter pesegi," ucapnya kepada wartawan saat ditemui di lokasi usai melakukan aksi, Senin (2/10/2023).
Masnah mengaku tanahnya hingga kini belum ada penggantian atau ganti rugi. " Belum sampe sekarang. Awalnya sertifikat dulu yang dipinjem RT setempat alasanya mau difotocopy, namun sudah berapa lamanya gak dikembalikan dan lahan jadi tambang pasir," tuturnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait