LEBAK, iNewsPandeglang.id - Sanajaya, seorang warga masyarakat Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Lebak, Banten yang menggugat mantan Bupati Lebak atas kasus penyerobotan lahan, akhirnya dibebaskan. Putusan bebas ini dikeluarkan setelah persidangan di Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kamis (16/5/2024).
Suasana di persidangan menunjukkan kelegaan Sanajaya, yang didampingi kuasa hukumnya, setelah mendengar keputusan hakim yang memutuskan bahwa ia tidak bersalah.
Terlihat raut muka senang Sanajaya yang didampingi kuasa hukumnya sangat mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung, setelah mendengar putusan pengadilan.
Kuasa hukum Sanajaya, Ujang Kosasih, juga mengapresiasi kinerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung dalam menangani kasus ini karena klienya tersebut yang jelas tidak bersalah akhirnya dinyatakan bebas.
"Pada hari ini 16 Mei 2024 kami mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Rangkasbitung atas keputusan membebaskan klien kami, Pak Sanajaya, dalam persidangan," tuturnya.
"Dari kesaksian satu per satu dan bukti yang diajukan, Alhamdulillah tidak terbukti. Sungguh luar biasa. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, terutama Pengadilan Negeri Rangkasbitung, atas keputusan membebaskan klien kami Sanajaya dalam kasus Jayasari. Klien kami jelas tidak bersalah, makanya hakim memutuskan bebas," tuturnya lagi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait