Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS), termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kejagung mengumumkan bahwa mereka bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan timah ilegal. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan tersebut mencapai Rp271 triliun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait