Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Korupsi PT Timah di Banten

Irfan Ma'ruf
Kejagung sita rumah mewah milik tersangka korupsi timah (Foto : Puspenkum Kejagung)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS), termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).

Kejagung mengumumkan bahwa mereka bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan timah ilegal. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan tersebut mencapai Rp271 triliun.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network