JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita rumah mewah milik tersangka TN alias AN, yang merupakan Beneficial Ownership dari CV VIP dan PT MCM. Rumah seluas 805 m² ini terletak di Summarecon Serpong, Banten, dan disita terkait dugaan tindak pidana korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan oleh Tim Pelacakan Aset dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Selasa, 14 Mei 2024.
"Satu unit rumah dengan luas 805 m² milik atas nama tersangka TN alias AN yang terletak di Summarecon Serpong, Banten," kata Ketut pada Kamis (16/5/2024).
Ketut menjelaskan bahwa rumah mewah tersebut dibeli melalui transaksi jual beli pada 21 Juli 2018. Penyitaan dilakukan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS.
"Penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode tahun 2015 hingga 2022," ungkapnya.
Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna memperjelas tindak pidana yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS), termasuk Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, yang berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kejagung mengumumkan bahwa mereka bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan timah ilegal. Hasilnya, kerugian kerusakan lingkungan tersebut mencapai Rp271 triliun.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait