Cegah Korupsi, Ini Strategi di Pemkot Cilegon Teken MoU dengan Kejari

Epul Galih
Sebanyak 33 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan Pemkot Cilegon, menandatangani nota perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding dengan Kejari Cilegon. Foto Diskominfo CIlegon

Menurut Helldy, kerjasama ini adalah langkah strategis untuk meminimalisir kasus tindak pidana korupsi di setiap OPD. Helldy menambahkan bahwa semua instansi yang terlibat dalam kerjasama akan diawasi dan dikontrol oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), dengan harapan dapat meminimalisir kasus tindak korupsi di Kota Cilegon.

Kepala Kejari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan bahwa Kejari akan memberikan pendampingan maksimal kepada OPD yang dianggap rawan terhadap tindak pidana korupsi. “Kerjasama ini bersifat pendampingan, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diawasi atau didampingi, terutama untuk OPD yang rawan terhadap korupsi," ujarnya.

Diana menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan upaya untuk mewujudkan Kota Cilegon sebagai kota yang bebas dari korupsi. Dia juga menyatakan bahwa ke depannya, akan ada tindak lanjut kerjasama ini dengan kegiatan yang lebih konkret seperti permohonan pendampingan dan bantuan hukum. 

Dengan kerjasama ini, Diana  berharap tidak akan ada lagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pelanggaran, sehingga Kota Cilegon bisa menjadi kota yang bebas dari korupsi.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network