Menurut Helldy, kerjasama ini adalah langkah strategis untuk meminimalisir kasus tindak pidana korupsi di setiap OPD. Helldy menambahkan bahwa semua instansi yang terlibat dalam kerjasama akan diawasi dan dikontrol oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), dengan harapan dapat meminimalisir kasus tindak korupsi di Kota Cilegon.
Kepala Kejari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menjelaskan bahwa Kejari akan memberikan pendampingan maksimal kepada OPD yang dianggap rawan terhadap tindak pidana korupsi. “Kerjasama ini bersifat pendampingan, sehingga setiap kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diawasi atau didampingi, terutama untuk OPD yang rawan terhadap korupsi," ujarnya.
Diana menegaskan bahwa kerjasama ini merupakan upaya untuk mewujudkan Kota Cilegon sebagai kota yang bebas dari korupsi. Dia juga menyatakan bahwa ke depannya, akan ada tindak lanjut kerjasama ini dengan kegiatan yang lebih konkret seperti permohonan pendampingan dan bantuan hukum.
Dengan kerjasama ini, Diana berharap tidak akan ada lagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pelanggaran, sehingga Kota Cilegon bisa menjadi kota yang bebas dari korupsi.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait