Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, hingga KPPS di Pilkada 2024, Segini Nominalnya

Epul Galih
Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Besaran gaji petugas PPK, PPS, Pantarlih, hingga KPPS di Pilkada 2024 menarik diulas untuk diketahui. Pilkada serentak pada 27 November 2024 akan menjadi momen penting bagi demokrasi di Indonesia. 

Adanya Badan Adhoc Pilkada yang telah dibuka pendaftarannya oleh KPU akan memastikan kelancaran proses pemilihan tersebut. Lantas berapa besaran gaji atau honorarium sebagai petugas tersebut?

Berikut ini adalah rincian besaran gaji atau honorarium untuk PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022:

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
   - Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
   - Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
   - Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
   - Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS):
   - Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
   - Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
   - Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
   - Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis dalam Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1.050.000 per orang per bulan.

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
   - Rp 1.000.000/orang/bulan

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
   - Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
   - Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
   - Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan

Selain itu, terdapat santunan kecelakaan kerja bagi Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network