JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Besaran gaji petugas PPK, PPS, Pantarlih, hingga KPPS di Pilkada 2024 menarik diulas untuk diketahui. Pilkada serentak pada 27 November 2024 akan menjadi momen penting bagi demokrasi di Indonesia.
Adanya Badan Adhoc Pilkada yang telah dibuka pendaftarannya oleh KPU akan memastikan kelancaran proses pemilihan tersebut. Lantas berapa besaran gaji atau honorarium sebagai petugas tersebut?
Berikut ini adalah rincian besaran gaji atau honorarium untuk PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
- Ketua: Rp 2.500.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 2.200.000/orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000/orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000/orang/bulan
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS):
- Ketua: Rp 1.500.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 1.300.000/orang/bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000/orang/bulan
- Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis dalam Pilkada 2024 adalah sebesar Rp 1.050.000 per orang per bulan.
3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):
- Rp 1.000.000/orang/bulan
4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
- Ketua: Rp 900.000/orang/bulan
- Anggota: Rp 850.000/orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan
Selain itu, terdapat santunan kecelakaan kerja bagi Badan Ad Hoc Pilkada 2024 sebagai berikut:
- Meninggal: Rp 36.000.000/orang
- Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang
- Luka berat: Rp 16.500.000/orang
- Luka sedang: Rp 8.250.000/orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait