Gaji Petugas PPK, PPS, Pantarlih, hingga KPPS di Pilkada 2024, Segini Nominalnya

Epul Galih
Ilustrasi Pilkada 2024. (Foto: Sindonews)

Sebagai informasi tambahan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 17 April 2024 sampai Selasa, 5 November 2024. Syarat Badan Adhoc Pilkada 2024 antara lain:

- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 17 tahun
- Kesetiaan terhadap nilai-nilai dasar Negara Indonesia (Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945), termasuk prinsip-prinsip demokrasi, persatuan, keberagaman, serta tekad untuk mewujudkan kemerdekaan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi anggota partai politik dalam 5 tahun terakhir
- Berdomisili di wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
- Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Itulah besaran gaji petugas PPK, PPS, Pantarlih, hingga KPPS di Pilkada 2024. Semoga bermanfaat!



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network