"Mahkamah menilai pemohon tidak menguraikan dan membuktikan lebih lanjut yang didalilkan membawa dampak pada hasil Pilpres 2024," katanya.
Hakim MK Arsul Sani menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan adanya kejanggalan dalam anggaran bansos karena anggaran tersebut diatur secara jelas mulai dari perencanaan, penanggaran, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Selain itu, Mahkamah juga tidak menemukan bukti empiris yang menunjukkan bahwa bansos secara langsung mempengaruhi pilihan pemilih secara paksa.
Dengan putusan ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka secara resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait