Sengketa Pilpres 2024, MK Tolak Gugatan Anies-Cak Imin

Jonathan Simanjuntak
Putusan sidang gugatan hasil pilpres 2024 di Gedung MK pada Senin (22/4/2024. Foto tangkapan layar iNews TV

JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Dengan putusan tersebut, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap diakui sebagai pemenang Pilpres 2024.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusan sidang gugatan hasil pilpres 2024 di Gedung MK pada Senin (22/4/2024) menyatakan, "Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya.

Salah satu permohonan dalam gugatan tersebut adalah meminta MK untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menerima pendaftaran Capres-Cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Namun, MK menemukan bahwa tidak ada bukti empiris yang menunjukkan bansos secara langsung mempengaruhi pilihan pemilih.

Putusan MK menyatakan bahwa KPU bersama DPR telah melaksanakan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri dan Bawaslu membahas perubahan Peraturan KPU (PKPU) sebagai syarat peserta pemilu, yang disetujui oleh seluruh fraksi partai politik yang mengusung paslon capres-cawapres.

Menurut Hakim MK Arief Hidayat, dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya intervensi Presiden dalam perubahan syarat paslon serta dugaan ketidaknetralan termohon dalam verifikasi dan penetapan paslon yang menguntungkan paslon nomor urut 02, tidak beralasan menurut hukum. 

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network