6 Oknum Bank Keliling Pengeroyok Ustaz asal Pandeglang Ditangkap, Ternyata Begini Motifnya

A. Supriyono
Konferensi pers Polresta Serang terkait kasus pengeroyokan Ustaz dan santri asal Pandeglang oleh 8 oknum bank keliling atau Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa). Foto Istimewa

Lebih lanjut, Sofwan menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal ketika Ustaz Muhyi dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Kecamatan Saketi, setelah menjenguk ayahandanya di Serang. Di tengah perjalanan, mobilnya dihadang oleh dua kendaraan yang dikendarai oleh para tersangka.

Saat Ustaz Muhyi mencoba bertanya kepada mereka, ia justru diserang dengan menggunakan helm oleh para tersangka. Hal ini memicu Ustaz Muhyi dan sopirnya untuk berhenti, namun mereka malah dikeroyok oleh delapan orang.

Para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan. Kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network