Seiring berjalannya waktu, protes dari kaum buruh di sektor swasta memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan serupa untuk memberikan THR kepada pekerja di sektor swasta. Kebijakan resmi mengenai THR bagi pekerja di sektor swasta diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/1994.
Kebijakan mengenai pemberian THR mengalami berbagai perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Besaran THR awalnya berkisar antara Rp125 hingga Rp200, namun kemudian mengalami penyesuaian sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Pada 2016, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur lebih rinci mengenai pemberian THR kepada pekerja. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan upah.
Bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, pemberian THR akan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya, dengan ancaman denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan.
Demikianlah sejarah dan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Indonesia, yang mengalami perkembangan dari waktu ke waktu untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi dan kesejahteraan mereka terjaga.
.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait