Mengapa Lebaran Harus Ada THR? Ini Dia Asal Usul, Sejarah dan Aturannya

Epul Galih
Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Foto: Ilustrasi/istimewa

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Mengapa momen lebaran harus ada THR?. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Lebaran memiliki landasan aturan dan asal usulnya. 

Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Indonesia merupakan bagian yang penting dari budaya dan tradisi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. THR biasanya diberikan kepada karyawan atau pegawai sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi dari perusahaan atau pemerintah menjelang hari raya, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Selain ketupat, kue kering, dan suasana lebaran yang penuh dengan kebahagiaan, istilah THR juga menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja di Indonesia. THR tidak hanya menjadi simbol apresiasi dari pemerintah atau perusahaan terhadap kinerja dan pengabdian para pekerja, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada momen yang penuh makna ini.

Asal usul pemberian THR dapat ditelusuri kembali ke tradisi kesejahteraan yang diperkenalkan pada masa lalu.Pemberian THR juga merupakan bentuk pengakuan terhadap kinerja dan kontribusi karyawan atau pegawai selama periode tertentu. Hal ini menjadi salah satu cara bagi perusahaan atau pemerintah untuk menghargai dedikasi dan kerja keras karyawan dalam mencapai tujuan perusahaan atau pelayanan publik.

Selain itu Lebaran adalah momen yang penuh dengan kebahagiaan dan sukacita bagi umat Muslim. Pemberian THR pada momen ini dapat dianggap sebagai bentuk keinginan perusahaan atau pemerintah untuk berbagi kebahagiaan dengan karyawan atau pegawai, sehingga mereka dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih sejahtera dan berarti.

Sejarah dan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Indonesia memiliki perjalanan yang panjang dan beragam. Berikut ini kami rangkum dari berbagai sumber untuk Anda ketahui :

Sejarah pemberian THR di Indonesia dimulai pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1950-an. Pada awalnya, THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network