PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Mengapa momen lebaran harus ada THR?. Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada momen Lebaran memiliki landasan aturan dan asal usulnya.
Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Indonesia merupakan bagian yang penting dari budaya dan tradisi dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri. THR biasanya diberikan kepada karyawan atau pegawai sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi dari perusahaan atau pemerintah menjelang hari raya, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Selain ketupat, kue kering, dan suasana lebaran yang penuh dengan kebahagiaan, istilah THR juga menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja di Indonesia. THR tidak hanya menjadi simbol apresiasi dari pemerintah atau perusahaan terhadap kinerja dan pengabdian para pekerja, tetapi juga menjadi bentuk kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pada momen yang penuh makna ini.
Asal usul pemberian THR dapat ditelusuri kembali ke tradisi kesejahteraan yang diperkenalkan pada masa lalu.Pemberian THR juga merupakan bentuk pengakuan terhadap kinerja dan kontribusi karyawan atau pegawai selama periode tertentu. Hal ini menjadi salah satu cara bagi perusahaan atau pemerintah untuk menghargai dedikasi dan kerja keras karyawan dalam mencapai tujuan perusahaan atau pelayanan publik.
Selain itu Lebaran adalah momen yang penuh dengan kebahagiaan dan sukacita bagi umat Muslim. Pemberian THR pada momen ini dapat dianggap sebagai bentuk keinginan perusahaan atau pemerintah untuk berbagi kebahagiaan dengan karyawan atau pegawai, sehingga mereka dapat merayakan Hari Raya Idulfitri dengan lebih sejahtera dan berarti.
Sejarah dan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Indonesia memiliki perjalanan yang panjang dan beragam. Berikut ini kami rangkum dari berbagai sumber untuk Anda ketahui :
Sejarah pemberian THR di Indonesia dimulai pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1950-an. Pada awalnya, THR hanya diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka.
Seiring berjalannya waktu, protes dari kaum buruh di sektor swasta memaksa pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan serupa untuk memberikan THR kepada pekerja di sektor swasta. Kebijakan resmi mengenai THR bagi pekerja di sektor swasta diatur dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 04/1994.
Kebijakan mengenai pemberian THR mengalami berbagai perubahan seiring dengan perkembangan zaman. Besaran THR awalnya berkisar antara Rp125 hingga Rp200, namun kemudian mengalami penyesuaian sesuai dengan kondisi ekonomi dan kebijakan pemerintah.
Pada 2016, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur lebih rinci mengenai pemberian THR kepada pekerja. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 1 bulan upah.
Bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan, pemberian THR akan dilakukan secara proporsional sesuai masa kerja.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 juga menetapkan sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR kepada karyawannya, dengan ancaman denda sebesar 5 persen dari total THR keagamaan.
Demikianlah sejarah dan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran di Indonesia, yang mengalami perkembangan dari waktu ke waktu untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terpenuhi dan kesejahteraan mereka terjaga.
.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait