JAKARTA, iNewsPandeglang.id - Kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu yang dilakukan oleh Presiden Jokowi menjelang pencoblosan Pemilu 2024 merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai yang bertugas dalam pengawasan proses pemilu. Besaran tunjangan tertinggi yang mencapai Rp29 juta menunjukkan perhatian serius pemerintah terhadap peran dan tanggung jawab yang diemban oleh pegawai Bawaslu dalam memastikan integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.
Kenaikan tunjangan tersebut berlaku merata untuk semua kelas jabatan di Bawaslu, mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Besaran tunjangan terendah adalah Rp1.968.000 untuk kelas jabatan 1, sementara besaran tertinggi adalah Rp29.085.000 untuk kelas jabatan 17.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait