Jokowi Naikan Tunjangan Pegawai Bawaslu Jelang Pencoblosan, Paling Tinggi Rp29 Juta

Muhammad Fida Ul Haq
Ilustrasi Gaji. Foto Freepik

Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memberikan pengakuan yang setara terhadap kontribusi dan tanggung jawab yang diemban oleh pegawai Bawaslu dari berbagai tingkatan jabatan.
 
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) diberlakukan mulai tanggal peraturan Presiden tersebut berlaku, yaitu pada 12 Februari 2024. Ini menandakan bahwa kenaikan tunjangan tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya Perpres No 18 Tahun 2024.

Dengan berlakunya Perpres No 18 Tahun 2024, peraturan sebelumnya yang mengatur tentang tunjangan kinerja, yaitu Perpres Nomor 122 Tahun 2017, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini menegaskan bahwa ketentuan baru menggantikan ketentuan sebelumnya terkait dengan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu.

Adapun besaran tunjangan kelas jabatan yang telah diatur dalam lampiran Perpres No 18 Tahun 2024 adalah  seperti dilihat iNews.id, Selasa (13/2/2024) sebagai berikut : 

Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000
Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000
Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000
Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000
Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000
Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000
Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000

Dengan demikian, besaran tunjangan tersebut mencerminkan tingkat tanggung jawab dan jabatan masing-masing pegawai di Bawaslu.

 

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network