Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk memberikan pengakuan yang setara terhadap kontribusi dan tanggung jawab yang diemban oleh pegawai Bawaslu dari berbagai tingkatan jabatan.
Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan sekretariat jenderal badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) diberlakukan mulai tanggal peraturan Presiden tersebut berlaku, yaitu pada 12 Februari 2024. Ini menandakan bahwa kenaikan tunjangan tersebut berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya Perpres No 18 Tahun 2024.
Dengan berlakunya Perpres No 18 Tahun 2024, peraturan sebelumnya yang mengatur tentang tunjangan kinerja, yaitu Perpres Nomor 122 Tahun 2017, secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Hal ini menegaskan bahwa ketentuan baru menggantikan ketentuan sebelumnya terkait dengan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu.
Adapun besaran tunjangan kelas jabatan yang telah diatur dalam lampiran Perpres No 18 Tahun 2024 adalah seperti dilihat iNews.id, Selasa (13/2/2024) sebagai berikut :
Kelas Jabatan 1 : Rp1.968.000
Kelas Jabatan 2 : Rp2.089.000
Kelas Jabatan 3 : Rp2.216.000
Kelas Jabatan 4 : Rp2.350.000
Kelas Jabatan 5 : Rp2.493.000
Kelas Jabatan 6 : Rp2.702.000
Kelas Jabatan 7 : Rp2.928.000
Kelas Jabatan 8 : Rp3.319.000
Kelas Jabatan 9 : Rp3.781.000
Kelas Jabatan 10 : Rp4.551.000
Kelas Jabatan 11 : Rp5.183.000
Kelas Jabatan 12 : Rp7.271.000
Kelas Jabatan 13 : Rp8.562.000
Kelas Jabatan 14 : Rp11.670.000
Kelas Jabatan 15 : Rp14.721.000
Kelas Jabatan 16 : Rp20.695.000
Kelas Jabatan 17 : Rp29.085.000
Dengan demikian, besaran tunjangan tersebut mencerminkan tingkat tanggung jawab dan jabatan masing-masing pegawai di Bawaslu.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait