Untuk nyoblos dalam Pemilu, berkas yang perlu dibawa adalah:
1. Formulir C6 Surat Pemberitahuan
Diberikan kepada pemilih selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara. Jika belum diterima, bisa diperoleh dari Ketua KPPS atau paling lambat 24 jam sebelumnya dengan menunjukkan identitas yang sah.
2. Identitas diri: Jika tidak memiliki e-KTP, bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif.
Jadi, meskipun tidak memiliki e-KTP, pemilih masih dapat menggunakan KK sebagai bukti identitas untuk nyoblos dalam Pemilu.
Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut adalah syarat-syarat yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilih dalam Pemilu:
1. Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki usia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara.
3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin.
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memilikii kekuatan hukum tetap.
5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. KTP elektronik adalah salah satu dokumen identitas resmi yang digunakan untuk membuktikan domisili seseorang di Indonesia.
6. Berdomisili di luar negeri, dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
7. Jika seseorang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, mereka diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif untuk membuktikan identitas dan domisili.
8. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dengan demikian, pemilih yang belum memiliki e-KTP masih dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai alternatif identitas untuk memenuhi syarat dalam Pemilu.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait