Mau Nyoblos Pemilu, Berkas Apa Saja yang Dibawa dan Bolehkah Tanpa E-KTP?

Epul Galih
Nyoblos Pemilu, Berkas Apa Saja yang Dibawa dan olehkah Tanpa E- KTP?. Foto Ilustrasi Sindonews

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 berbagai hal menjadi pertanyaan di masyarakat. Salah satunya berkas apa saja yang harus dibawa ke TPS, apakah boleh tanpa E-KTP.

Ya, tentu salah satu syarat untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam Pemilu 2024 adalah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan minimal usia 17 tahun pada hari pemungutan suara.  Namun, terkadang pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun mungkin belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada saat pemungutan suara.

Menurut KPU, pemilih yang tidak memiliki e-KTP tetap diperbolehkan untuk nyoblos dalam Pemilu 2024. Mereka dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif identitas. Namun, yang perlu diperhatikan adalah pemilih harus sudah memenuhi syarat usia 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara untuk dapat terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jadi, asalkan pemilih memenuhi syarat usia, mereka dapat menggunakan KK sebagai bukti identitas untuk memilih dalam Pemilu 2024.

Untuk nyoblos dalam Pemilu, berkas yang perlu dibawa adalah:

1. Formulir C6 Surat Pemberitahuan
Diberikan kepada pemilih selambat-lambatnya tiga hari sebelum pemungutan suara. Jika belum diterima, bisa diperoleh dari Ketua KPPS atau paling lambat 24 jam sebelumnya dengan menunjukkan identitas yang sah.

2. Identitas diri: Jika tidak memiliki e-KTP, bisa menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif. 

Jadi, meskipun tidak memiliki e-KTP, pemilih masih dapat menggunakan KK sebagai bukti identitas untuk nyoblos dalam Pemilu.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), berikut adalah syarat-syarat yang ditetapkan oleh KPU untuk pemilih dalam Pemilu:

1. Termasuk Warga Negara Indonesia (WNI).
2.  Memiliki usia genap 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara. 
3. Sudah kawin atau sudah pernah kawin.
4. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memilikii kekuatan hukum tetap. 
5. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), yang dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. KTP elektronik adalah salah satu dokumen identitas resmi yang digunakan untuk membuktikan domisili seseorang di Indonesia. 
6. Berdomisili di luar negeri, dibuktikan dengan KTP elektronik, Paspor, dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
7. Jika seseorang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, mereka diperbolehkan menggunakan Kartu Keluarga (KK) sebagai alternatif untuk membuktikan identitas dan domisili.
8. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Dengan demikian, pemilih yang belum memiliki e-KTP masih dapat menggunakan Kartu Keluarga sebagai alternatif identitas untuk memenuhi syarat dalam Pemilu.

 

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network