Pengamanan TPS didukung oleh 1 SSK Satbrimob Polda Banten dan 1 SSK personel Ditsamapta Polda Banten, serta 154 personel TNI Kodim 0623, yang akan disiagakan di Polres dan Polsek jajaran. Potensi kerawanan Kamtibmas termasuk sabotase, teror bom, politik uang, intimidasi terhadap panitia, petugas TPS, pemilih, serta pengrusakan TPS dan logistik Pemilu.
Kapolres menyoroti meningkatnya dinamika politik pada saat pemungutan suara dan pentingnya memberikan rasa aman kepada semua pihak di tempat pemungutan suara. Jika terjadi gangguan, personel yang bertugas di TPS wajib menindak tegas secara profesional dan proporsional serta melaporkan setiap kejadian kepada Kapolsek dan petugas Bawaslu.
Dalam Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pemilu, Kapolres Cilegon menekankan 5 hal penting:
1. Persiapan mental dan fisik yang didasari oleh komitmen moral dan disiplin kerja yang tinggi.
2. Identifikasi potensi kerawanan dan perkuat deteksi dini dengan memanfaatkan intelijen dan Bhabinkamtibmas serta segera tuntaskan setiap permasalahan yang dapat mengganggu jalannya pemungutan dan penghitungan suara.
3. Membangun sinergi dan memperkokoh kerjasama yang harmonis dengan pihak terkait seperti penyelenggara Pemilu, unsur TNI, para tokoh masyarakat, dan komponen masyarakat lainnya di tempat bertugas.
4. Menjaga integritas dan netralitas serta menghindari kegiatan politik praktis yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
5. Memberikan arahan dan petunjuk yang jelas kepada anggota sebelum bertugas serta melakukan pengawasan dan pengendalian intensif terhadap pelaksanaan operasi dan kinerja anggota untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait