Edarkan Ganja, Pengusaha WiFi Ini Ditangkap Polisi

Epul Galih
Foto ilustrasi/iNews.id

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - TD, seorang pengusaha WiFi warga Kampung Muncang, Desa Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten ditangkap oleh polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Penangkapan terjadi pada Senin (22/1/2024) sekitar pukul 22.30 WIB di kontrakannya yang berada di Labuan.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap dengan barang bukti puluhan paket ganja, memiliki berat sekitar setengah kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan di kontrakannya.

Kapolres menjelaskan, tersangka berinisial TD, mendapatkan ganja dari seorang temannya di Kabupaten Lebak. Dia nekat menjual ganja karena tergiur dengan keuntungan yang ditawarkan. Berdasarkan interogasi, harga beli 1 paket ganja oleh tersangka adalah Rp50 ribu, dan dia menjualnya kembali dengan harga Rp300 ribu per paket.

“Kami berhasil mengamankan 30 paket ganja siap edar yang berada di tempat kontrakan tersangka yang berada di Kecamatan Labuan dan pemiliknya berinisial TD,” ujar Kapolres Pandeglang kepada awak media saat konferensi pers, Rabu (31/1/2024).

Kepada polisi tersangka mengaku  baru beroperasi selama satu bulan dan berencana menggunakan uang hasil penjualan ganja untuk tambahan modal usaha WiFi yang sedang dijalankannya. Meskipun rencananya terhenti karena tertangkap sebelum sempat menjual barang haram tersebut.

"Tersangka dan barang bukti ganja telah diamankan di Mapolres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network