Bak Benalu, Marak Penyedia Jasa Internet Diduga Ilegal, Begini Komentar Aktivis Pemuda Lebak

Epul Galih
Ahmad Rohani, Aktivis Pemuda Lebak. Foto Istimewa

Para pelaku usaha penyedia layanan internet yang melakukan tindakan ilegal seperti tidak menempuh mekanisme perijinan seharusnya ditertibkan. Dampak negatifnya termasuk penjualan voucher ilegal dan penarikan kabel sembarangan, yang dapat merugikan masyarakat dan infrastruktur. 

"Sistem tarik bisa juga merugikan masyarakat yang numpang ke rumah orang lain tanpa seizin dan yang bukan rahasiah umum lagi numpang  tiang ke pihak BUMN atau PLN. Disini Pihak PLN setempat harusnya jangan membiarkan kesemerautan karena punya poksi-poksi khusus," tuturnya.

"Pasang tiang tarik kabel lalu bagimana klo kabel2 tersebut melintas sebarangan..bisa saja kabel itu nempel ke rumah warga yang tidak menggunakan jasa internet bisa juga  ke perkebunan masyarakat. Seandainya ada korban meninggal kena aliran listrik akibat tumpang tindih kabel PLN dan   penyedia provider internet siapa yang bertanggung jawab," katanya lagi.

Peran aktif dari Kominfo dan PLN setempat diperlukan untuk menangani kesemerautan ini. Penting juga untuk menegakkan aturan dan menindak pelanggaran demi keselamatan masyarakat dan keberlanjutan usaha legal.

Rohani  mempertanyakan apakah perusahaan ISP di Lebak Selatan telah melaksanakan Uji Laik Operasional (ULO). Ijin melalui OSS secara online tetap memerlukan pemenuhan syarat teknis.

Mengenai perijinan ISP, yang berada di tingkatan kementerian, Rohani menyatakan keyakinannya bahwa banyak yang tidak mengetahui apa yang terjadi di tataran daerah atau di bawahnya.

Rohani menekankan bahwa OSS, sebagai sistem perijinan online, diciptakan untuk mempermudah proses perijinan, tetapi aspek teknis yang buruk tetap menjadi masalah. Perusahaan ISP diharuskan mengajukan ULO yang kemudian diverifikasi oleh Dirjen Menkominfo. Jika memenuhi syarat, diterbitkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO).

"Perlu  penindakan-penindakan  baik secara perusahaan yang melanggar baik tindakan administratif atau pelanggaran-pelanggaran pidana yang merugikan negara," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network