Bak Benalu, Marak Penyedia Jasa Internet Diduga Ilegal, Begini Komentar Aktivis Pemuda Lebak

Epul Galih
Ahmad Rohani, Aktivis Pemuda Lebak. Foto Istimewa

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Aktivis Pemuda Lebak, Ahmad Rohani, mengomentari maraknya dugaan penyedia jasa internet ilegal di Lebak Selatan. Rohani menyoroti pelanggaran aturan perusahaan ISP, baik yang legal maupun tidak, terutama terkait infrastruktur usaha yang seharusnya mencakup jaringan tiang sendiri. Ia menegaskan pentingnya tindakan penegakan hukum untuk memastikan keberlanjutan usaha legal dan keselamatan masyarakat.

Terkait masalah ini ia menyampaikan pandangannya soal dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan perusahaan ISP bahwa baik yang legal maupun tidak, dinilai telah melanggar aturan karena tidak memiliki jaringan tiang sendiri sebagai infrastruktur usaha mereka. Dalam aturan, pada saat mengajukan perijinan, perusahaan ISP seharusnya menyertakan data pendukung jaringan internet, termasuk keterangan mengenai tiang atau cara penanaman kabel fiber optik.

Meskipun ada kelonggaran untuk melakukan kontrak sewa dengan PLN atau Telkom untuk menggunakan jaringan tiang mereka, Rohani menyatakan bahwa tidak ada perusahaan ISP yang secara resmi melakukan kontrak sewa.



Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network