KPPS 4 (Anggota KPPS Keempat):
- Memeriksa tanda khusus berupa tinta pada jari tangan pemilih.
- Meminta pemilih menunjukkan KTP-el, Suket, formulir C.PEMBERITAHUAN-KPU, atau Surat Pindah Memilih.
- Melakukan pelayanan terhadap pemilih DPTb dan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb.
KPPS 5 (Anggota KPPS Kelima)
- Menulis nama lengkap sesuai KTP-el atau meminta pemilih untuk mengisi formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU.
- Menulis status disabilitas pemilih dan melengkapi kolom jenis disabilitas pada formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KPU.
KPPS 6 (Anggota KPPS Keenam):
- Mengatur pemilih yang akan memasukkan Surat Suara ke dalam kotak suara.
KPPS 7 (Anggota KPPS Ketujuh):
- Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS.
- Memberikan tanda khusus berupa tinta pada jari pemilih sebagai bukti telah memberikan hak pilih.
Petugas Ketertiban TPS:
- Menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di TPS.
Setiap anggota KPPS memegang peran penting dalam menjalankan proses pemungutan suara secara tertib dan transparan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait