PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Tugas Anggota KPPS 1 hingga 7 di Pemilu 2024 menarik untuk di bahas dalam artikel kali ini. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran sentral dalam melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama Pemilu.
Pembagian tugas di antara anggota KPPS, mulai dari Ketua KPPS hingga Petugas Ketertiban TPS, dirancang untuk memastikan kelancaran, transparansi, dan keamanan proses pemungutan suara di tingkat TPS.
Pembagian tugas anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada Pemilu melibatkan berbagai peran yang esensial untuk memastikan kelancaran dan keberhasilan proses pemungutan suara. Berikut adalah penjelasan pembagian tugas masing-masing anggota KPPS, yang terdiri dari KPPS 1 hingga KPPS 7 dikutip dari Buku Panduan KPPS di antaranya :
KPPS 1 (Ketua KPPS)
- Memimpin rapat pemungutan suara.
- Memberikan penjelasan mengenai tata cara pemberian suara.
- Menyiapkan dan menandatangani Surat Suara.
- Memeriksa kategori pemilih untuk disesuaikan dengan jumlah surat suara.
KPPS 2 (Anggota KPPS Kedua)
- Menerima surat pemberitahuan, formulir Model C, Surat Pindah Memilih, dan KTP-el atau Suket.
- Menjadi dasar pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis Pemilu dan urutan kehadiran.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.
KPPS 3 (Anggota KPPS Ketiga)
- Mengumpulkan surat pemberitahuan dan Surat Pindah Memilih setelah pemilih mendapatkan Surat Suara.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait