PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Sebanyak 3 aparatur sipil negara (ASN) di antaranya Camat Carita dan Camat Mandalawangi terbukti melanggar aturan tidak netral pada tahapan Pemilu 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang menyatakan ketiga ASN itu terbukti mendukung salah satu caleg DPR RI.
"Iya betul 3 ASN putusannya sudah keluar dari KASN,"kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran pada Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin saat dihubungi, Kamis, 25 Januari 2024.
Ketiga ASN itu menurut Didin telah dinyatakan terbukti melanggar dan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang. "Selanjutnya itu kewenangan BKPSDM untuk menindaklanjuti,"katanya.
Sementara Bawaslu telah melakukan beberapa tahapan hingga berdasarkan hasil pleno yang dilakukan Bawaslu diberikan rekomendasi kepada KASN. "Satu lagi ada sebetulnya tapi baru direkomendasikan ke KASN,"ujarnya.
Dia berharap ke depan ASN agar bekerja dan bersikap sesuai dengan ketentuan UU No 20 tahun 2023, PP 94 2010. Menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, terlepas dan menghindar dari intervensi politik.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait