PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 13 Kampung Pasir Cau, Kelurahan Pandeglang, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Rekomendasi tersebut muncul menyusul dugaan adanya pelanggaran prosedur pemungutan suara oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), termasuk adanya indikasi pengarahan memilih salah satu calon legislatif.
Komisioner Bawaslu Pandeglang, Iman Ruhmawan, menyampaikan bahwa hasil penelusuran dan kajian yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Pandeglang menunjukkan adanya beberapa pelanggaran, seperti tidak mematuhi prosedur pemungutan suara dan indikasi pengarahan pemilihan.
"Hasil investigasi teman-teman kemarin ke lapangan menunjukkan bahwa ada pelanggaran prosedur saat pemungutan suara," ujarnya kepada wartawan, Selasa (20/2/2024).
Iman berujar, sesuai Keputusan Pedoman Teknis (KPT) 66, surat suara yang dikeluarkan oleh KPPS di lokasi seharusnya dimasukkan ke dalam plastik warna gelap, namun hal ini tidak dilakukan. Selain itu, saat pencoblosan, proses tersebut bisa di-video dan disaksikan oleh semua orang, yang berarti kerahasiaan tidak terjaga.
Surat rekomendasi PSU telah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Panwascam Pandeglang menyarankan PSU sebagai tindak lanjut atas kesalahan yang terjadi.
Perlu dicatat bahwa sebelumnya beredar video di media sosial yang menunjukkan petugas KPPS mendatangi warga yang sedang sakit untuk meminta hak suaranya di TPS 13 Kampung Pasir Cau, Kelurahan Pandeglang. Video tersebut menimbulkan dugaan adanya pelanggaran prosedur pemungutan suara.
Editor : Iskandar Nasution