PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam memang menjadi topik yang kontroversial di kalangan beberapa ulama dan organisasi Islam. Beberapa menganggapnya sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, sementara yang lain berpendapat bahwa itu dapat dianggap sebagai ungkapan salam dan toleransi antaragama.
Dikutip dari berbagai sumber, hukum mengucapkan Selamat Natal bagi umat Islam dapat bervariasi tergantung pada interpretasi ulama dan pandangan masing-masing individu. Berikut beberapa sudut pandang yang umumnya diutarakan:
Dilarang (Haram)
Sebagian ulama meyakini bahwa mengucapkan Selamat Natal adalah haram, karena dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap ritual keagamaan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Mereka merujuk pada prinsip menjauhi kemiripan dengan praktik kekufuran.
Boleh dengan Syarat
Beberapa ulama, seperti Syeikh Yusuf al-Qardhawi, membolehkan mengucapkan Selamat Natal asalkan tidak disertai dengan ikut serta dalam ritual atau upacara keagamaan mereka. Pandangan ini menekankan pada aspek kebaikan, toleransi, dan berlaku adil terhadap non-Muslim.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait