Hukum Mengucapkan Selamat Natal Bagi Seorang Muslim, Haram!

Epul Galih
Ilustrasi Selamat Natal. Foto Freepik

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Hukum mengucapkan selamat Natal bagi umat Islam memang menjadi topik yang kontroversial di kalangan beberapa ulama dan organisasi Islam. Beberapa menganggapnya sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, sementara yang lain berpendapat bahwa itu dapat dianggap sebagai ungkapan salam dan toleransi antaragama. 

Dikutip dari berbagai sumber, hukum mengucapkan Selamat Natal bagi umat Islam dapat bervariasi tergantung pada interpretasi ulama dan pandangan masing-masing individu. Berikut beberapa sudut pandang yang umumnya diutarakan:

Dilarang (Haram)

Sebagian ulama meyakini bahwa mengucapkan Selamat Natal adalah haram, karena dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap ritual keagamaan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Mereka merujuk pada prinsip menjauhi kemiripan dengan praktik kekufuran.

Boleh dengan Syarat

Beberapa ulama, seperti Syeikh Yusuf al-Qardhawi, membolehkan mengucapkan Selamat Natal asalkan tidak disertai dengan ikut serta dalam ritual atau upacara keagamaan mereka. Pandangan ini menekankan pada aspek kebaikan, toleransi, dan berlaku adil terhadap non-Muslim.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network