Diduga Palsukan Surat Tanah hingga Mangkir dari Panggilan Polisi, Kades di Serang Ditahan

A. Supriyono
Seorang kepala desa di Serang, Banten berinisial AB (65) yang merupakan tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surar tanah beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. Foto Istimewa

Lebih lanjut Wiwin mengatakan jika Chandra Gunawan sudah membereskan semua urusan administrasi terkait tanah tersebut. Karena ada yang menggugat, sebagai pemilik lahan yang sah, Chandra Gunawan tidak terima atas perbuatan tersangka AB dan melapor ke Mapolres Serang.

"Setelah kejadian tersebut pihak pelapor merasa tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang," tuturnya

Tersangka AB  kata Kapolres, sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan oleh penyidik, namun selalu mangkir dan akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Supendi.

"Karena pemalsuan surat, tersangka AB dijerat Pasal 263 Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network