Viral Ngaku Jadi Korban, Charlie Chandra Justru Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah PIK 2

Tim iNewsPandeglang
Charlie Chandra saat digiring penyidik Polda Banten mengenakan baju tahanan oranye, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan PIK 2. (Foto : iNewsPandeglang.id)

SERANG, iNewsPandeglang.id - Charlie Chandra, pria yang sempat viral karena mengaku dikriminalisasi oleh polisi, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Charlie awalnya mengklaim sebagai korban. Lewat berbagai media sosial, ia menyebut memiliki bukti kepemilikan sah atas tanah seluas 87 ribu meter persegi yang disebut warisan dari ayahnya, Sumitra Chandra. Namun belakangan diketahui, ayahnya merupakan buronan dalam kasus serupa dan surat tanah yang diklaim asli itu ternyata bermasalah.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan, menyatakan bahwa narasi Charlie di media sosial telah menyesatkan publik.

“Charlie ini pakai sertifikat atas nama bapaknya, Sumitra Chandra, yang sudah jadi DPO. Kasus pemalsuan surat itu bahkan sudah diputus dan inkrah di Pengadilan Jakarta Utara. Tapi suratnya masih dikuasai keluarga dan dipakai kembali oleh anaknya,” jelas Dian dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).

Ia menambahkan, fakta menunjukkan SHM (Sertifikat Hak Milik) yang dipakai Charlie sudah dibatalkan oleh Kanwil BPN. Selain itu, AJB (Akta Jual Beli) yang menjadi dasar transaksi tanah tersebut juga tidak terdaftar di Kecamatan Teluknaga.

“Charlie berulang kali mengaku tanah itu milik keluarganya. Tapi perolehannya tidak sah, karena ada pemalsuan cap jempol dari pemilik asli,” tegasnya.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network