Kasus ini dilaporkan oleh PT Mandiri Makmur Bangun, selaku pengembang PIK 2, setelah Charlie menolak menunjukkan bukti asli kepemilikan tanah. Setelah melalui penyelidikan, Polda Banten menetapkan Charlie sebagai tersangka dan menahannya.
Berkas perkara kini sudah dinyatakan lengkap (P21), dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Charlie dijerat dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait