Viral Ngaku Jadi Korban, Charlie Chandra Justru Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah PIK 2

Tim iNewsPandeglang
Charlie Chandra saat digiring penyidik Polda Banten mengenakan baju tahanan oranye, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah di kawasan PIK 2. (Foto : iNewsPandeglang.id)

Kasus ini dilaporkan oleh PT Mandiri Makmur Bangun, selaku pengembang PIK 2, setelah Charlie menolak menunjukkan bukti asli kepemilikan tanah. Setelah melalui penyelidikan, Polda Banten menetapkan Charlie sebagai tersangka dan menahannya.

Berkas perkara kini sudah dinyatakan lengkap (P21), dan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Charlie dijerat dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network