Dia menambahkan, sebagaimana pasal 2 dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, setiap pegawai ASN Harus Patuh Pada Asas Netralitas dengan tidak Berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak Kepada kepentingan tertentu.
"Pada prinsipnya upaya yang kami lakukan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap ASN pada masa kampanye ini," tambahnya.
Sementara Pikri Septiana koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslu Cigemblong menegaskan, selain ASN Kepala desa dan perangkat desa harus bisa menjaga netralitas.
"Aturannya sudah jelas Kepala Desa, perangkat desa dilarang ikut serta berpolitik praktis," kata Pikri.
Pikri menjelaskan, dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 Huruf G disebutkan, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf J kepala desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan atau Pilkada.
"Kami menghimbau kepada Kepala Desa, perangkat desa untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024," katanya
Selain itu kata dia, di dalam pasal 490 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 setiap kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp.12.000.000 (Dua Belas Juta Rupiah).
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait