Pemindahan Faskes BPJS di Binuangeun Dikeluhkan Warga, BPJS Pusat Bakal Turunkan Tim Investigasi

Epul Galih
Foto: Ilustrasi/SindoNews

LEBAK, iNewsPandeglang.id - Merespon keluhan peserta BPJS Kesehatan di Kecamatan Wanasalam, Lebak, Banten, di mana warga di Puskesmas Binuangeun adanya dugaan pemindahan faskes dari puskesmas ke klinik tanpa pemberitahuan hingga dikeluhkan warga. Menindaklanjuti persoalan tersebut,  BPJS Pusat melalui bagian Komunikasi Publik, Juanda memastikan bahwa pihaknya bakal menurunkan tim investigasi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

"Harus spotchek turun ke lapangan dalam waktu dekat  ini investigasi tim kita," ujar Juanda saat dihubungi, Rabu (22/11/2023).

Juanda menegaskan, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik  yang  diberikan amanah menyelenggarakan Jaminan Sosial Kesehatan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang.

"Sesuai Perpres 82 tahun 2018 bahwa pemilihan faskes merupakan hak prerogatif peserta JKN, peserta dapat melakukan pemindahan faskes terdaftar paling cepat tiga bulan setelah terdaftar pada faskes sebelumnya," katanya tegas.

Lebih lanjut ia mengatakan terkait pemindahan faskes yang  tidak diketahui oleh peserta pihaknya melakukan pengkajian terhadap laporan yang disampaikan. Selain itu, hal ini juga kata Juanda sebagai bahan evaluasi BPJS  bersama dinas terkait.

Untuk ke depannya sebagai bahan tindak lanjut  peserta JKN dapat melaporkan keluhan dan permintaan informasi melalui kanal-kanal disediakan antara lain call center 165, aplikasi Mobile JKN, website resmi BPJS kesehatan atau datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Editor : Iskandar Nasution

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network