Pengadilan Negeri Pandeglang Eksekusi Tanah Seluas 870 Meter dan Bangunan, Begini Kasusnya

Iskandar Nasution
Pengadilan Negeri Pandeglang Eksekusi Tanah Seluas 870 Meter dan Bangunan. Foto iNews/Iskandar Nasution

PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, Banten mengeksekusi  sebidang tanah seluas 870 meter persegi yang berlokasi di Blok Kantor Desa Pasanggarahan, Kecamatan Mujul, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Kegiatan digelar pada Kamis (16/11/2023).

Diketahui lahan yang diekskusi berikut bangunan di atasnya sesuai dengan SHM No. 0003/Pasanggarahan atas nama H.M. Nasir Ridwan dengan pembeli Masturoh warga Kampung Ciherang RT 013/003 Keluraha n Pasanggrahan, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Pelaksanaan eksekusi lahan tersebut diawali dengan pembacaan surat penetapan Ketua PN Pandeglang Hendhy Eka Chandra tentang permohonan eksekusi oleh Masturoh.

"Kami, Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang, membaca Surat Permohonan bertanggal 27 Desember 2022 yang diajukan oleh Masturoh," katanya dalam keterangan diterima, Kamis (16/11/2023).

Pemohon Eksekusi ini  yang maksud pada pokoknya memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan terhadap sebidang tanah berikut gedung di atasnya.

Telah membaca pula, pasal 195 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahuin 1996 Tentang Hak Tanggungan jo. Pasal 196 HIR. Fotocopy sesuai dengan aslinya Kutipan Risalah Lelang Nomor 647/22/2017 tanggal 26 September 2017 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang.

Menimbang bahwa berdasarkan Risalah Lelang Nomor 647/22/2017 tanggal 26 September 2017 tersebut, Pemohon Eksekusi adalah pembeli/pemenang lelang dan samapi saat ini belum mendapatkan haknya sebagai pembeli/pemenang lelang.

Berdasarkan penelitian terhadap data-data keadaan perkara di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun di dalam register-register perkara perdata di kepaniteraan Pengadilan Negeri Pandeglang, tidak ditemukan adanya perkara/sengketa terhadap bidang tanah dan bangunan diatasnya (objek eksekusi) yang akan dieksekusi tersebut.

Termohon Eksekusi, untuk itu memerintahkan agar Pemohon Eksekusi dipanggil supaya datang/hadir pada saat pelaksanaan teguran/aanmaning terhadap Termohon Eksekusi tersebut.

"Memerintahkan untuk memanggil Termohon Eksekusi agar datang menghadap Ketua Pengadilan Negeri Pandeglang pada Kamis 24 Agustus 2023, Pukul 10.00 Wib untuk dilakukan peneguran  guna mengosongkan dan menyerahkannya kepada Pemohon Eksekusi sesuai dengan Risalah Lelang Nomor 647/22/2017 tanggal 26 September 2017," bunyi pernyataan tersebut.

Editor : Iskandar Nasution

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network