Kemudian yang kedua menurutnya, berdasarkan Permentan Nomor 14 Tahun 2020 adapun usaha-usaha yang mengarah kepada peternakan ini harus melengkapi ijin-ijin usaha sebagai kaidah pelaporan.
"Hasilnya kami minta ijin usaha yang jelas yang kedua meminta pihak Kecamatan Cijaku sebagai pemegang Perda ini lebih melek lagi dan juga bertanggung jawab atas pelaporan tersebut," katanya saat diwawancara tim iNews di sela-sela audiensi, Rabu (15/11/2023).
Sementara Rusdiyana salah seorang pengusaha ternak ayam sekaligus mewakili para peternak yang ada di wilayah tersebut menyatakan respon positif atas audiensi ini.
"Pertama saya mengapresiasi teman-teman mahasiswa meminta audiensi ini dan saya perlu menjelaskan kepada teman-teman terkait peraturan-peraturan yang memang tidak semua mereka semua baca oleh teman-teman terkait legalisasi peternakan ayam di Kecamatan Cijaku," katanya.
Diakuinya, memang di Perda yang pihaknya baca baik itu yang tahun 2022 atau yang terbaru 2023 memang jelas bahwa wilayah Kecamatan Cijaku tidak termasuk wilayah peternakan tapi zona perkebunan dan pertanian. Hanya saja, di pasal 75 itu zonasi itu bisa melakukan usaha peternakan, tapi kapasitasnya mikro dan kecil. Artinya 1 -50 ribu ekor, usaha kecil hingga 100 ribu ekor. Dan di wilayah Kecamatan Cijaku ini tidak ada yang melebihi 100 ribu ekor, saya aja cuma 20 ribu ekor.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait