"Pelaku berhasil kami tangkap pada hari Rabu 18 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB. Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang menggunakan sabu di ruang dapur dan barang bukti berada di sampingnya,” jelas Wiwin.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, sambung dia, pelaku IH mengakui bahwa 6 paket narkoba jenis sabu yang diamankan itu milik AS warga Kabupaten Serang yang saat ini DPO. Menurut pelaku 6 paket sabu itu adalah titipan AS yang akan ditempelkan di lokasi yang sudah ditentukan.
“Jadi tersangka memiliki peran menempel sabu di lokasi yang sudah ditentukan AS. Dari perannya ini, tersangka mendapat upah Rp 50 ribu setiap paket yang terjual,” ungkapnya.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Akp Michael K Tandayu menambahkan, bisnis haram ini sudah dijalani pelaku IH sejak awal tahun 2023. Awalnya pelaku hanya sebagai pengguna, namun lantaran tergiur upah serta dapat menggunakan sabu secara gratis, bisnis tersebut terpaksa ia lakukan.
"Akibat dari perbuatannya itu, pelaku IH dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun," pungkasnya. (Kyd)
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait