Program Jaksa Masuk Kampus ini merupakan wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita point ke-8 yang berbunyi melakukan revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional.
Tentu ini perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif, salah satu langkah strategis melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum yang merupakan kewenangan Kejaksaan dalam UU 16/2004 jo UU 11/2021 tentang Kejaksaan RI.
Materi kuliah dibawa dengan lugas oleh Helena yang sehari-hari menjabat Asisten Pengawasan Kejati Jambi sehingga mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tertarik melakukan tanya jawab seputar sebab musabab suatu kasus viral dahulu supaya dapat penyelesaian penanganan perkaranya.
Helena dalam paparannya menyebutkan seseorang saat ini termotivasi untuk menyebarluaskan suatu informasi dan tidak peduli kebenarannya.
"Oleh karenanya, Jaksa mengimbau agar hati hati menshare informasi ke ranah publik apalagi melalui media sosial karena publik sangat mudah diprovokasi dan diintimidasi dengan hal-hal berbau kesenjangan, kriminalisasi, diskriminasi," katanya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait