Asep Anton, kakak korban mengaku kecewa dengan keputusan hakim tersebut. Hakim kata dia, menjatuhkan vonis terhadap pelaku hanya 15 tahun penjara saja.
Menurutnya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah masuk dalam pemeriksaan awal. "Namun saat sidang putusan, hakim mengatakan pelaku tidak terbukti melakukan pasal tersebut/ dan hanya terjerat pasal 338 KUHP," ucapnya dengan sangat kecewa.
Asep juga mengatakan akan berkoodinasi dengan ayah korban, guna melakukan tindakan hukum selanjutnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait