Riko Pembunuh Elisa Siti Mulyani Dipukul Kloset Divonis 15 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Iskandar Nasution
Sidang kasus pembunuhan Elisa Siti Mulyani di Pengadilan Negeri Pandeglang pelaku Riko Arizka terlihat hanya bisa tertunduk lesu di hadapan hakim dalam persidangan tersebut usai dihatuhi vonis 15 tahun penjara. Foto iNews/Iskandar Nasution

Asep Anton, kakak korban  mengaku  kecewa dengan keputusan hakim tersebut. Hakim kata dia,  menjatuhkan vonis terhadap  pelaku hanya 15 tahun penjara saja. 

Menurutnya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah masuk dalam pemeriksaan awal. "Namun saat sidang putusan, hakim mengatakan pelaku tidak terbukti melakukan pasal tersebut/ dan hanya terjerat pasal 338 KUHP," ucapnya dengan sangat kecewa.

Asep juga mengatakan akan berkoodinasi dengan ayah korban, guna melakukan tindakan hukum selanjutnya.



Editor : Iskandar Nasution

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network