PANDEGLANG, iNewsPandeglang.id - Pelaku pembunuh Elisa Siti Mulyani yang dipukul menggunakan kloset yakni Riko Arizka dijatuhi vonis 15 tahun penjara. Pembunuhan sadis yang dilakukan mantan pacar korban itu terjadi pada Februari 2023 lalu.
Atas vonis tersebut, keluarga korban mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Pandeglang dengan dihadiri oleh keluarga korban Senin (9/10/2023).
Dalam sidang putusan tersebut tampak pelaku Riko Arizka menggunakan celana hitam, kemeja berwarna putih dan menggunakan songkok hitam. Riko terlihat hanya bisa tertunduk lesu di hadapan hakim dalam persidangan tersebut.
Riko Arizka sendiri divonis hukuman 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Pandeglang karena terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar pasal 338 KUHP pidana tentang menghilangkan nyawa seseorang.
Asep Anton, kakak korban mengaku kecewa dengan keputusan hakim tersebut. Hakim kata dia, menjatuhkan vonis terhadap pelaku hanya 15 tahun penjara saja.
Menurutnya pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah masuk dalam pemeriksaan awal. "Namun saat sidang putusan, hakim mengatakan pelaku tidak terbukti melakukan pasal tersebut/ dan hanya terjerat pasal 338 KUHP," ucapnya dengan sangat kecewa.
Asep juga mengatakan akan berkoodinasi dengan ayah korban, guna melakukan tindakan hukum selanjutnya.
Editor : Iskandar Nasution
Artikel Terkait